Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. Napi tersebut mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
"Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya), dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," katanya.
Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dari keseluruhan warga binaan tersebut, 19.919 orang merupakan narapidana. Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum.