21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Achmad Al Fiqri
21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa melakukan tindak pidana berupa melempar bom molotov ke arah Gedung DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut sejumlah pelaku aksi yang kemudian melakukan kesepakatan untuk berunjuk rasa kembali pada 30 Agustus 2025. Sejumlah terdakwa itu adalah Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lain yang membawa tiga bom molotov dari beragam merek.

Bom molotov tersebut dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR. Tidak hanya dengan melempari bom molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan aksi vandalisme dengan melakukan corat-coret dengan kata-kata yang tidak senonoh.

"Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas maupun mencoret tembok di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan "1312 ACAB" dan "F**k DPR" jelas JPU.

Akibat perubatan para terdakwa, JPU mengenakan mereka dengan dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP. Atau Kedua: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP. Atau Ketiga: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau Keempat: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Polri Evaluasi Penanganan Demo, Terjunkan Tim ke 12 Polda

Megapolitan
3 hari lalu

Warga Condet Tewas Ditikam di Leher, Pelaku Ditangkap!

Nasional
7 hari lalu

BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal