1. BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)
2. AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
3. MA (Account Director PT Huawei Tech Investment)
4. AAL (Direktur Utama BAKTI Kemkominfo)
5. FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemkominfo)
6. AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemkominfo)
7. DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemkominfo)
8. DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kemkominfo)
9. BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kemkominfo)
10. MJ (Direktur Utama PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
11. BS (Direktur Utama PT Telkominfra).
12. JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
13. BP (Direktur PT Multi Trans Data).
14. LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
15. LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia)
16. HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
17. AS (Chief Financial Officer PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
18. MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kemkominfo)
19. EH (Pegawai BAKTI Kemkominfo)
20. GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
21. CM (CEO PT Huawei Tech Investment)
22. LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
23. DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia)
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo inisial AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020.
Akibat perbuatannya para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.