238 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Giffar Rivana
Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyerahkan sertifikat remisi kepada narapidana (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 238 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Jakarta mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal. Enam narapidana di antaranya mendapatkan remisi khusus II dan dinyatakan bebas dari hukuman penjara.

Tiga orang narapidana yang bebas berasal dari Lapas Salemba, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Rutan Salemba.

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat mengatakan berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta tanggal 10 November 2023, ada 238 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal.

"Alhamdulillah enam orang mendapatkan remisi khusus dan langsung bisa menghirup udara bebas," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023).

Beni menambahkan, durasi remisi yang didapat para narapidana bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Seleb
10 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
11 hari lalu

Bak Film Hollywood, Napi Kabur dari Lapas Nusakambangan hingga Bajak Perahu Warga

Nasional
31 hari lalu

Fakta Mengejutkan Foto Ammar Zoni Pegang Tas Berisi Narkoba, Disuruh Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal