238 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Giffar Rivana
Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyerahkan sertifikat remisi kepada narapidana (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 238 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Jakarta mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal. Enam narapidana di antaranya mendapatkan remisi khusus II dan dinyatakan bebas dari hukuman penjara.

Tiga orang narapidana yang bebas berasal dari Lapas Salemba, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Rutan Salemba.

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat mengatakan berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta tanggal 10 November 2023, ada 238 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal.

"Alhamdulillah enam orang mendapatkan remisi khusus dan langsung bisa menghirup udara bebas," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023).

Beni menambahkan, durasi remisi yang didapat para narapidana bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

2 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

6 hari lalu

Komisi XIII DPR Usul Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan

7 hari lalu

Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Setor Rp150.000 per Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal