238 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Giffar Rivana
Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyerahkan sertifikat remisi kepada narapidana (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 238 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Jakarta mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal. Enam narapidana di antaranya mendapatkan remisi khusus II dan dinyatakan bebas dari hukuman penjara.

Tiga orang narapidana yang bebas berasal dari Lapas Salemba, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Rutan Salemba.

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat mengatakan berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta tanggal 10 November 2023, ada 238 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal.

"Alhamdulillah enam orang mendapatkan remisi khusus dan langsung bisa menghirup udara bebas," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023).

Beni menambahkan, durasi remisi yang didapat para narapidana bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
15 hari lalu

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!

Internasional
1 bulan lalu

Rusuh Antargeng Narkoba di Penjara Ekuador, 500 Napi Tewas sejak 2021

Internasional
1 bulan lalu

27 Napi Penjara Ekuador Tewas Digantung di Sel, Ini Pemicunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal