238 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Giffar Rivana
Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyerahkan sertifikat remisi kepada narapidana (Foto: Ist)

Kepala Rutan Salemba Fauzi Harahap, mengatakan proses remisi yang didapat para narapidana tentu melalui beberapa hal. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program yang dibuat pihak lapas maupun rutan, dan berprestasi.

"Intinya remisi tersebut didapatkan berdasarkan penilaian yang terukur dan transparan," ucap Fauzi.

Fauzi menambahkan, remisi hanya bisa diterima bagi narapidana yang mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Narapidana yang mendapat hukuman mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi.

Fauzi berharap agar para narapidana yang sudah keluar bisa kembali ke masyarakat dengan suka cita. Ia juga berharap para mantan napi bisa menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini ke depan.

"Tentu saja diharapkan agar tidak melakukan kekhilafan lagi yang bisa berujung pada jeruji besi," tutur Fauzi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Seleb
6 hari lalu

Ammar Zoni Mendadak Ucap Terima Kasih di Ruang Sidang Hari Ini, Kenapa?

Seleb
6 hari lalu

Saksi Ammar Zoni Blak-blakan Sebut Ada Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Hakim Kaget!

Seleb
26 hari lalu

Ammar Zoni Cs Beri Keterangan Berbeda dari BAP saat Sidang, Begini Tanggapan JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal