238 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Giffar Rivana
Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyerahkan sertifikat remisi kepada narapidana (Foto: Ist)

Kepala Rutan Salemba Fauzi Harahap, mengatakan proses remisi yang didapat para narapidana tentu melalui beberapa hal. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program yang dibuat pihak lapas maupun rutan, dan berprestasi.

"Intinya remisi tersebut didapatkan berdasarkan penilaian yang terukur dan transparan," ucap Fauzi.

Fauzi menambahkan, remisi hanya bisa diterima bagi narapidana yang mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Narapidana yang mendapat hukuman mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi.

Fauzi berharap agar para narapidana yang sudah keluar bisa kembali ke masyarakat dengan suka cita. Ia juga berharap para mantan napi bisa menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini ke depan.

"Tentu saja diharapkan agar tidak melakukan kekhilafan lagi yang bisa berujung pada jeruji besi," tutur Fauzi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

2 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

6 hari lalu

Komisi XIII DPR Usul Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan

7 hari lalu

Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Setor Rp150.000 per Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal