238 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Giffar Rivana
Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyerahkan sertifikat remisi kepada narapidana (Foto: Ist)

Kepala Rutan Salemba Fauzi Harahap, mengatakan proses remisi yang didapat para narapidana tentu melalui beberapa hal. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program yang dibuat pihak lapas maupun rutan, dan berprestasi.

"Intinya remisi tersebut didapatkan berdasarkan penilaian yang terukur dan transparan," ucap Fauzi.

Fauzi menambahkan, remisi hanya bisa diterima bagi narapidana yang mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Narapidana yang mendapat hukuman mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi.

Fauzi berharap agar para narapidana yang sudah keluar bisa kembali ke masyarakat dengan suka cita. Ia juga berharap para mantan napi bisa menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini ke depan.

"Tentu saja diharapkan agar tidak melakukan kekhilafan lagi yang bisa berujung pada jeruji besi," tutur Fauzi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Rutan Salemba Bakar HP-HP Sitaan, Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Seleb
14 hari lalu

Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Nasional
15 hari lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Nasional
21 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal