Amran menyebut, selisih harga yang diduga menjadi keuntungan dari praktik tersebut rata-rata mencapai Rp22.000 per kg, bahkan bisa menyentuh Rp44.100 per kg. Jika dihitung untuk satu truk berkapasitas 10 ton, keuntungan tersebut disebut mencapai Rp440 juta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras premium dan fortifikasi mencakup 39 persen dari stok nasional. Dia menyebut, beras premium kini banyak yang tidak terlihat di pasaran dan diduga beralih menjadi produk berlabel fortifikasi.
Menurutnya, penarikan dilakukan karena praktik tersebut dinilai membajak komoditas yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok rentan. Fortifikasi beras ditujukan untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok masyarakat miskin.
"Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, mencegah stunting, dan orang miskin, tetapi sekarang beralih menjadi jilid dua setelah kasus premium tahun 2025 yang merugikan Rp98 triliun sehingga tidak pernah ketemu target pemerintah jika dijual Rp50.000," tuturnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung kerugian dan kemungkinan penetapan tersangka. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.