Dia mengingatkan bahwa aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Karena itu, momentum tersebut diharapkan dapat memperkuat semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara,” kata Ristadi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, Ristadi mengingatkan agar peserta aksi tetap bertanggung jawab dalam menyampaikan tuntutan dan menjaga ketertiban selama demonstrasi.
“Namun aksi tetap harus mengedepankan ketertiban, kedamaian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan tuntutan, agar tujuan baik juga dilakukan dengan cara yang baik seperti yang juga selama ini KSPN lakukan dalam kegiatan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Ristadi menambahkan, peringatan Sumpah Pemuda menjadi pengingat pentingnya persatuan di tengah perbedaan aspirasi. Dia berharap generasi muda dapat menjaga semangat tersebut dalam upaya mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
“Apalagi tanggal 28 Oktober adalah momentum bersejarah para pemuda indonesia membulatkan tekad membangun persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda. Semangat ini harus dijaga oleh generasi muda termasuk mahasiswa untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik," ucapnya.