3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Giffar Rivana
Sidang tuntutan tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. (Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Ketiganya yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Selain itu, ketiga terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Darat AD.

Adapun Praka RM dan dua oknum TNI lain yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya terancam hukuman, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Nasional
2 hari lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Internasional
2 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
2 hari lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Megapolitan
2 hari lalu

Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal