JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Ketiganya yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Selain itu, ketiga terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Darat AD.
Adapun Praka RM dan dua oknum TNI lain yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya terancam hukuman, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).