JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan tiga aparatur sipil negara (ASN) di kawasan Jayawijaya, Papua Pegunungan. Komnas HAM menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak hidup.
"Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga sipil tersebut. Hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak yang paling mendasar," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/9/2026).
Anis juga mencermati adanya keterangan KKB Kodap III Ndugama yang menyebut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dalam keterangan itu, pembunuhan dilakukan lantaran ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen.
Menanggapi keterangan tersebut, Komnas HAM menegaskan status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat pada dirinya.
Menurut Anis, tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan tersebut juga tidak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang.