JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana dengan hukuman 4 tahun penjara. Amir terbukti terlibat kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji menyatakan, Amir Syahbana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman membayar pengganti sebesar Rp325 juta. Jika tidak membayar, harta benda disita untuk dilelang membayar uang pengganti. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.