Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

iNews TV
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey Moeis (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey Moeis. JPU meyakini Harvey terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Adapun Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey disita untuk dilelang demi menutup uang pengganti itu.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkap jaksa.

Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal