3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4-2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Sidang eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung di kasus korupsi timah. (Foto MPI).

Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Untuk Rusabni, tidak diwajibkan membayar uang pengganti. 

Kemudian Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan. 

Dalam sidang putusan ini, terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo hadir secara langsung di ruang sidang. Sedangkan terdakwa Rusbani hadir secara virtual.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

4 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

9 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

9 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal