3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4-2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Sidang eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung di kasus korupsi timah. (Foto MPI).

Dalam kesempatan yang sama, hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 dan Rusbani Alias Bani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020.

Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Untuk Rusabni, tidak diwajibkan membayar uang pengganti. 

Kemudian Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan. 

Dalam sidang putusan ini, terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo hadir secara langsung di ruang sidang. Sedangkan terdakwa Rusbani hadir secara virtual.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal