3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4-2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Sidang eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung di kasus korupsi timah. (Foto MPI).

Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Untuk Rusabni, tidak diwajibkan membayar uang pengganti. 

Kemudian Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan. 

Dalam sidang putusan ini, terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo hadir secara langsung di ruang sidang. Sedangkan terdakwa Rusbani hadir secara virtual.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

4 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

11 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

13 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal