Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga berkas dan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara terpidana Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, ketiga hakim diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.