3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini

Nur Khabibi
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur bakal divonis hari ini (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (8/5/2025) hari ini. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Jadwal tersebut sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan," tulis SIPP yang dilihat Kamis (8/5/2025). 

Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. 

JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ronald yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan dibebaskan ketiga hakim tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

6 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

6 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

11 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal