3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini

Nur Khabibi
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur bakal divonis hari ini (foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda kepada Erintuah sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. 

Kemudian Heru Hanindyo dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

6 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

6 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

11 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal