3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini

Nur Khabibi
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur bakal divonis hari ini (foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda kepada Erintuah sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. 

Kemudian Heru Hanindyo dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
4 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
6 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
6 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
7 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal