3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini

Nur Khabibi
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur bakal divonis hari ini (foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda kepada Erintuah sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. 

Kemudian Heru Hanindyo dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

18 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

18 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

22 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal