3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Nur Khabibi
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor (Foto: Dok. iNews.id)

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura," kata Jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura, dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

8 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

8 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal