3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Puteranegara Batubara
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo bertindak sebagai oknum, bukan mewakili kebijakan institusi. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

Komjen Asep Edi juga memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap ketiga tersangka. Dia memastikan tidak ada pasal makar yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," katanya.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
32 menit lalu

Listyo Sigit jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Profil dan Jejak Kariernya

32 menit lalu

Effendi Gazali Sebut Kasus Penyadapan Presiden sebagai Makar, Singgung Operasi Politik

43 menit lalu

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Pelaku Penyadapan Presiden Musuh Negara

47 menit lalu

Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal