3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Puteranegara Batubara
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo bertindak sebagai oknum, bukan mewakili kebijakan institusi. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

Penyidik turut menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini berkaitan dengan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak.

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Komjen Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
33 menit lalu

Listyo Sigit jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Profil dan Jejak Kariernya

33 menit lalu

Effendi Gazali Sebut Kasus Penyadapan Presiden sebagai Makar, Singgung Operasi Politik

44 menit lalu

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Pelaku Penyadapan Presiden Musuh Negara

48 menit lalu

Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal