JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Salah satu tersangka berinisial LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH. ASN adalah Irjen Ahrie Sonta, yang kini menjabat Kadivkum Polri. Sementara itu, EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso, yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.