3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Puteranegara Batubara
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo bertindak sebagai oknum, bukan mewakili kebijakan institusi. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, institusi kepolisian memiliki aturan yang mengatur prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, tindakan yang diduga dilakukan ketiga tersangka tidak mewakili kebijakan resmi Polri.

Komjen Asep menegaskan, penyidik masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Komjen Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
31 menit lalu

Listyo Sigit jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Profil dan Jejak Kariernya

31 menit lalu

Effendi Gazali Sebut Kasus Penyadapan Presiden sebagai Makar, Singgung Operasi Politik

42 menit lalu

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Pelaku Penyadapan Presiden Musuh Negara

46 menit lalu

Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal