3 Larangan Saat Masa Tenang Pemilu, Ini Sanksinya

Danandaya Arya Putra
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan APK saat masa tenang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. 

Selain itu peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara bedasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

12 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

19 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

20 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal