3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya

Tika Vidya Utami
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu telah diatur oleh pemerintah. Lantas, lembaga apa saja yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilu? Ini informasinya. 

Indonesia mengadakan Pemilu pertama kali pada 1955. Dalam perjalanannya, Pemilu Indonesia kerap diwarnai sengketa. Untuk mengadili sengketa tersebut, ada lembaga negara yang berwenang mengadili. Berikut lembaga negara yang berwenang mengadili sengketa Pemilu.

Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu

  • DKPP

DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sesuai Pasal 1 Ayat 24 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mulanya lembaga ini bernama DK-KPU,

Adapun, tugas DK-KPU adalah memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, serta anggota KPU Provinsi. Sementara, untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuklah DK-KPU Provinsi.

Pada 12 Juni 2012, DK-KPU resmi berubah menjadi DKPP berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Melalui UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Nasional
15 hari lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Nasional
17 hari lalu

Prabowo soal Ganti Presiden: Ada Mekanismenya!

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal