3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya

Tika Vidya Utami
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu telah diatur oleh pemerintah. Lantas, lembaga apa saja yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilu? Ini informasinya. 

Indonesia mengadakan Pemilu pertama kali pada 1955. Dalam perjalanannya, Pemilu Indonesia kerap diwarnai sengketa. Untuk mengadili sengketa tersebut, ada lembaga negara yang berwenang mengadili. Berikut lembaga negara yang berwenang mengadili sengketa Pemilu.

Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu

  • DKPP

DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sesuai Pasal 1 Ayat 24 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mulanya lembaga ini bernama DK-KPU,

Adapun, tugas DK-KPU adalah memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, serta anggota KPU Provinsi. Sementara, untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuklah DK-KPU Provinsi.

Pada 12 Juni 2012, DK-KPU resmi berubah menjadi DKPP berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Melalui UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Minta K/L Segera Habiskan Anggaran: Saya Butuh Ekonomi di Atas 5,5%

Nasional
10 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Nasional
15 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
20 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal