Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Ajeng Wirachmi
Ilustrasi belajar UU Pemilu (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - UU Pemilu menjadi dasar hukum pelaksanaan pesta demokrasi. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apa saja UU Pemilu.

Tahun 2024 segera tiba, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi dengan menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu pertama di Indonesia berlangsung pada tahun 1955.

Sejak itu hingga 2019, rakyat Indonesia telah mengikuti12 kali pemilu. Pemilu 2004 menjadi catatan dalam sejarah karena untuk pertama kalinya dilakukan pemilu secara langsung. Lantas, bagaimana UU Pemilu dan dasar hukum pemilu langsung?

UU Pemilu di Indonesia

Melansir laman Sekretariat Kabinet RI, UU Pemilu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2017. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini memiliki 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Diketahui, dalam UU ini ada beberapa penegasan yang menjadi perhatian. Di antaranya, mengenai asas pemilu yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
12 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
16 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal