Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Ajeng Wirachmi
Ilustrasi belajar UU Pemilu (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - UU Pemilu menjadi dasar hukum pelaksanaan pesta demokrasi. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apa saja UU Pemilu.

Tahun 2024 segera tiba, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi dengan menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu pertama di Indonesia berlangsung pada tahun 1955.

Sejak itu hingga 2019, rakyat Indonesia telah mengikuti12 kali pemilu. Pemilu 2004 menjadi catatan dalam sejarah karena untuk pertama kalinya dilakukan pemilu secara langsung. Lantas, bagaimana UU Pemilu dan dasar hukum pemilu langsung?

UU Pemilu di Indonesia

Melansir laman Sekretariat Kabinet RI, UU Pemilu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2017. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini memiliki 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Diketahui, dalam UU ini ada beberapa penegasan yang menjadi perhatian. Di antaranya, mengenai asas pemilu yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Internasional
4 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
21 hari lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Nasional
27 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal