3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya

Tika Vidya Utami
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu (Freepik)

Pada Pasal 158 Ayat 1, disebutkan DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, serta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

DKPP bertugas menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggaraan Pemilu, melakukan penyelidikan, verifikasi, pemeriksaan atas aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Sementara, DKPP berwenang memanggil penyelenggaraan Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan hingga memutus pelanggaran kode etik.

  • Bawaslu

Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu selanjutnya adalah Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran Pemilu berdasar tingkatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bawaslu.

Bawaslu mempunyai wewenang untuk penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana tercantum pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 467 Ayat 1. Pada Pasal 467 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Minta K/L Segera Habiskan Anggaran: Saya Butuh Ekonomi di Atas 5,5%

Nasional
10 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Nasional
15 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
20 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal