3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Apa Saja?

Danandaya Arya Putra
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting pada RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Danandaya Arya Putra)

“Inilah keadilan di Pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

Dia pun menegaskan  RUU TNI disahkan menjadi undang-undang berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas

16 jam lalu

Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM

18 jam lalu

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

1 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal