3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Apa Saja?

Danandaya Arya Putra
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting pada RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Danandaya Arya Putra)

“Inilah keadilan di Pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

Dia pun menegaskan  RUU TNI disahkan menjadi undang-undang berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
15 jam lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Nasional
20 jam lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Buletin
2 hari lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal