3 Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Divonis, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menghormati keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Ketiga terdakwa tersebut divonis bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
 
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
 
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," ujar Idham. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
2 hari lalu

Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan dari Lingkungan SMAN 72, Identitas Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal