3 Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Divonis, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).

 
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
 
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
 
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
 
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
2 hari lalu

Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan dari Lingkungan SMAN 72, Identitas Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal