Kemudian pemerintah mengeluarkan berbagai aturan yang mengatur tentang otonomi daerah dan desentralisasi. Hingga akhirnya Presiden kedua Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1966 sebagai upaya mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat.
Keppres itu sekaligus menetapkan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Lalu setelah kekuasaan beralih ke Presiden ketiga BJ Habibie, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan. Undang-undang ini merupakan komitmen pemerintah memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter.