300 KK Desa Adat Jimbaran Bali Jatuh Miskin gegara Tanah Dikuasai Swasta

Tangguh Yudha
Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko terima audiensi warga Desa Adat Jimbaran, Bali. (Foto: iNews.id/Refi S)

Merepons hal itu, Budiman Sudjatmiko mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama hampir 30 tahun. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat hanya meminta 31 hektare dari total 200 hektar lahan yang pada tahun 1994 telah diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak swasta, yang mana HGB tersebut juga telah habis sejak tahun 2019 lalu.

"Masyarakat setempat di sana sekarang jatuh miskin, mereka tidak bisa bertani, mereka tidak bisa melaut, aksesnya juga ke pura, ada pura di tanah itu, tapi sudah dipagari nggak bisa masuk. Bertani nggak bisa, melaut nggak bisa, beribadah nggak bisa. Masyarakat di sana meminta kami dari pemerintah untuk agar ini dikembalikan lagi ke negara supaya bisa dimaafkan oleh rakyat dan tanah adat," katanya.

Budiman berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada Presiden dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid agar bisa segera dicarikan jalan keluar. Menurutnya, secara politis dan emosional, masyarakat Jimbaran memiliki posisi yang sangat kuat untuk memperoleh hak-haknya.

"Insya Allah nanti rapat kabinet juga disampaikan. Kebetulan Bapak Presiden Prabowo Subianto kan tegas sekali. Mereka yang tidak membutuhkan HGB atau HGU dan ada rakyat miskin yang membutuhkan, apalagi ada sebagian tanah negara bisa dikelola oleh untuk kesejahteraan rakyat. Jadi ada secara politis Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan payung payung kebijaksanaannya," ucap Budiman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menpar Akui Wisatawan Lokal ke Bali Turun gegara Kabar Cuaca Buruk

Nasional
1 hari lalu

Menpar Bantah Bali Sepi Turis: Wisatawan Mancanegara Tembus 6,8 Juta Orang

Destinasi
5 hari lalu

Menteri Pariwisata Bantah Bali Sepi di Libur Nataru 2025, Ini Penjelasannya!

Nasional
6 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal