32 Aset Surya Darmadi Disita: Mulai dari Kebun Sawit, Kapal Tongkang hingga Hotel

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. (Foto: Antara)

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset lain yang dimiliki Surya Darmadi. Saat ini, Kejagung tengah melacak aset Surya Darmadi di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

"Ada (penyitaan aset lagi), ini masih jalan, ada informasi juga helikopter yang akan mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," tutur Ketut.

Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Destinasi
2 hari lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
3 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
3 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal