JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 33 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 3. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Luhut menjelaskan detail ketentuan kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3. Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 waktu setempat.
Luhut mengungkapkan, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.
“Dan teknis sudah kami breaf pada pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” ucapnya.