Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat yang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Selanjutnya Bapak Ibu sekalian, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau sore ini atau malam ini,” ucapnya.
Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Dalam Instruksi Mendagri itu dipaparkan 33 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM Level 3.
Berikut daftar 33 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3:
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
2. Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Grobogan.
4. Jawa Timur
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo.
5. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.