33 Lembaga Survei Terverifikasi, KPU Ingatkan soal Aturan Hitung Cepat

Okezone
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi 33 lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Selanjutnya, sejumlah lembaga survei wajib mengikuti semua aturan main yang ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nantinya, meski lembaga survei ini bisa melakukan survei, tetap harus sesuai aturan," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Jumat (16/3/2019).

Salah satu aturan main pada Pemilu 2019 adalah soal pengumuman hasil hitung cepat. Dalam UU Pemilu disebutkan, hasil hitung cepat diumumkan secepat-cepatnya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Batasan durasi dua jam tersebut, Wahyu menyebutkan, menggunakan waktu Indonesia barat (WIB). Jika lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepatnya di bawah ketentuan tersebut, hal tersebut dapat dipastikan sebuah pelanggaran.

"Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau ada lembaga survei menyampaikan hasil surveinya sebelum dua jam yang telah diatur tadi? Ya berarti dia melanggar hukum. Sanksinya ada dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

18 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

24 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

31 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal