BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp6,8 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, jumlah tersangka yang ditangkap tersebut periode 1-31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan tiga perempuan.
"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi," ujar Kombes Jacob dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Sedikitnya, kata dia sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.