38 Orang Ditangkap terkait Narkoba di Lampung, Barang Bukti Senilai Rp6,8 Miliar Disita

Ira Widyanti
Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. (Foto: Ira Widyanti).

Sedangkan dari sisi kerugian ekonomi, lanjut dia nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, kemudian 13 orang lainnya dijerat Pasal 127.

"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," ucap Made.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.

"Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu," katanya.

Dia memastikan, Polresta Bandar Lampung terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Nasional
6 jam lalu

BNN Putuskan Onadio Leonardo Direhabilitasi!

Nasional
6 jam lalu

Menko Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Tertinggi Narkoba

Nasional
2 hari lalu

Onad Disebut Korban Peredaran Narkoba oleh Polisi, bakal Lolos Jeratan Tersangka?

Seleb
2 hari lalu

Terungkap! Onad Dapat Narkoba dari Sosok Berinisial KR, Artis Juga?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal