Sedangkan dari sisi kerugian ekonomi, lanjut dia nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, kemudian 13 orang lainnya dijerat Pasal 127.
"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," ucap Made.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.
"Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu," katanya.
Dia memastikan, Polresta Bandar Lampung terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.