JAKARTA, iNews.id - Contoh wakaf benda tidak bergerak ada banyak macamnya. Namun, tidak semua tahu apa saja contoh harta wakaf bergerak dan tidak bergerak.
Wakaf benda tidak bergerak merupakan salah satu dari delapan jenis wakaf. Di antaranya ada Wakaf ahli, wakaf khairi, wakaf musytarak, wakaf tidak bergerak, wakaf benda bergerak selain uang, wakaf benda bergerak berupa uang, wakaf muabbad, dan wakaf mu'aqqibat.
Sebelum membahas contoh wakaf benda tidak bergerak, apa itu wakaf? Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa arab “Waqafa” yang artinya menahan harta untuk diwakafkan atau tidak dipindah millikan.
Dalam Undang Undang No. 41 Tahun 2004, dijelaskan bahwa wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk menyerahkan atau memisahkan sebagian harta, benda, atau aset milik.