Selain Inneke, KPK memanggil dua saksi lainnya juga untuk tersangka Andri Rahmat, yakni Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon dan Rina Yuliana berprofesi sebagai "sales counter".
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahid Husen, Hendry Saputra (staf Wahid Husen), Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Dalam pemeriksaan ini KPK mendalami peran Inneke dalam pembelian mobil untuk suap kepada Wahid yang diberikan Fahmi. Pemberian itu terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan izin untuk dapat keluar masuk tahanan.