Nasir menambahkan, berdasarkan berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, dan peta batas wilayah, keempat pulau itu sebenarnya masih termasuk wilayah Aceh. Oleh sebab itu, dia yakin peluang untuk mengajukan klaim secara administratif masih terbuka.
"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa keputusan memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut diambil setelah pembahasan panjang yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.