JAKARTA, iNews.id - Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).
Tak hanya itu, kata dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman juga serupa yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
"Untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.