4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati

riana rizkia
Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di Bali terancam hukuman mati. Mereka juga diancam denda maksimal Rp10 miliar. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Empat tersangkakasus narkoba jenis hashish di kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).

Tak hanya itu, kata dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman juga serupa yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

3 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

3 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

3 hari lalu

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

3 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news