4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati

riana rizkia
Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di Bali terancam hukuman mati. Mereka juga diancam denda maksimal Rp10 miliar. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).

Tak hanya itu, kata dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman juga serupa yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 

Nasional
36 menit lalu

Istana Respons Tuntutan Demo Guru: Presiden Komitmen Tingkatkan Layanan Pendidikan

Nasional
14 jam lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Nasional
16 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
16 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news