4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati

riana rizkia
Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di Bali terancam hukuman mati. Mereka juga diancam denda maksimal Rp10 miliar. (Foto: Riana Rizkia)

Wahyu menegaskan, pihaknya sengaja memiskinkan para pelaku dengan pasal TPPU agar mereka tidak memiliki peluang untuk bisa mengendalikan peredaran narkotika. 

"Kaki-kakinya masih ada kaki-kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba, dia tetap akan melakukan aktivitas ini," katanya.

Dia memastikan para pelaku juga dijerat Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

3 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

3 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

3 hari lalu

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

3 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal