4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati

riana rizkia
Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di Bali terancam hukuman mati. Mereka juga diancam denda maksimal Rp10 miliar. (Foto: Riana Rizkia)

Wahyu menegaskan, pihaknya sengaja memiskinkan para pelaku dengan pasal TPPU agar mereka tidak memiliki peluang untuk bisa mengendalikan peredaran narkotika. 

"Kaki-kakinya masih ada kaki-kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba, dia tetap akan melakukan aktivitas ini," katanya.

Dia memastikan para pelaku juga dijerat Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli

15 jam lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

1 hari lalu

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

1 hari lalu

Kejagung Pastikan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Polri

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal