421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Arie Dwi Satrio
Lapas Sukamiskin, di Kota Bandung. 421 napi kasus korupsi terima remisi Hari Kemerdekaan (Foto: Agung Bakti Sarasa) 

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 421 narapidana kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari 421 napi yang menerima remisi, 4 di antaranya langsung bebas.

"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada 4 orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Terkait siapa 4 napi yang bebas hari ini, Thurman tak mengungkapkannya. Thurman mengklaim hanya meneruskan informasi yang diterimanya.

"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya," ujar Thurman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Nasional
1 hari lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Nasional
1 hari lalu

Istana soal Dadan Cs hingga Silmy Karim Terjerat Korupsi: Kita Sangat Prihatin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal