Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman

Raka Dwi Novianto
34 napi Konghucu dapat remisi Imlek (dok. Kementerian Imipas)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Konghucu. Remisi diberikan pada momen Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Rabu (29/1/2025).

Tahun ini, sebanyak 34 narapidana dari seluruh wilayah di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK I) atau pengurangan masa pidana.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Agus menjelaskan, pemberian remisi juga merupakan kebijakan untuk mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Imlek: Semoga Bawa Kedamaian dan Kesejahteraan

Buletin
3 jam lalu

Detik-Detik Truk Terguling di Tol Jakarta-Cikampek Picu Kemacetan Panjang

Buletin
3 jam lalu

Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?

Megapolitan
3 jam lalu

Keren! Pertunjukan Video Bertema Imlek di Monas Bikin Warga Terpukau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal