Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman

Raka Dwi Novianto
34 napi Konghucu dapat remisi Imlek (dok. Kementerian Imipas)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Konghucu. Remisi diberikan pada momen Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Rabu (29/1/2025).

Tahun ini, sebanyak 34 narapidana dari seluruh wilayah di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK I) atau pengurangan masa pidana.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Agus menjelaskan, pemberian remisi juga merupakan kebijakan untuk mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi XIII DPR Desak Kemen Imipas Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu

3 hari lalu

Komisi XIII DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Fasilitas Mewah di Cibinong

3 hari lalu

Breaking News: Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

4 hari lalu

Investigasi Klaster Mewah Lapas Cibinong, Imipas Temukan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal