47.000 Dolar Singapura Diamankan di Rumah Panitera Pengganti PN Jaktim

Ilma De Sabrini
KPK menemukan 47.000 ribu dolar Singapura di rumah panitera pengganti Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dalam OTT Rabu (28/11/2018).

JAKARTA, iNews.id - Lima orang sudah berstatus tersangka usai OTT yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/11/2018). Dari lima itu, ada dua hakim PN Jaksel dan satu panitera pengganti PN Jaktim.

Dari OTT di rumah Muhammad Ramadhan (MR), tim lembaga antirasuah menemukan segepok uang suap yang diduga diberikan kepada dua hakim PN Jaksel.

" Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar 47 ribu dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu(28/11/2018).

Alex menjelaskan uang tersebut merupakan penukaran uang senilai Rp 500 juta rupiah. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.

Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
45 menit lalu

KPK Sita Ransel Berisi Rp850 Juta dalam OTT Hakim PN Depok

Nasional
58 menit lalu

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Nasional
1 jam lalu

Kejar-kejaran Warnai OTT di PN Depok, Mobil Sempat Kabur sebelum Disergap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal