JAKARTA, iNews.id - Lima orang sudah berstatus tersangka usai OTT yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/11/2018). Dari lima itu, ada dua hakim PN Jaksel dan satu panitera pengganti PN Jaktim.
Dari OTT di rumah Muhammad Ramadhan (MR), tim lembaga antirasuah menemukan segepok uang suap yang diduga diberikan kepada dua hakim PN Jaksel.
" Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar 47 ribu dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu(28/11/2018).
Alex menjelaskan uang tersebut merupakan penukaran uang senilai Rp 500 juta rupiah. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.
Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura.