4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Jumlah beban perkara Mahkamah Agung sebanyak 8.732 perkara dan yang diputus baru sebanyak 55,37 persen sudah diputus. Perkara tersebut terhitung mulai Januari hingga April 2020.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan sisa perkara yang belum diputus sejumlah 3.897 perkara dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu (13/5/2020).

"Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat," ujar Syarifuddin.

Untuk kinerja penanganan perkara di Kamar Perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu maka beban perkara menjadi 2.812 perkara.

Dari jumlah perkara perdata itu yang diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03 persen perkara belum diminutasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
4 jam lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
5 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
6 jam lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal