4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Jumlah beban perkara Mahkamah Agung sebanyak 8.732 perkara dan yang diputus baru sebanyak 55,37 persen sudah diputus. Perkara tersebut terhitung mulai Januari hingga April 2020.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan sisa perkara yang belum diputus sejumlah 3.897 perkara dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu (13/5/2020).

"Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat," ujar Syarifuddin.

Untuk kinerja penanganan perkara di Kamar Perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu maka beban perkara menjadi 2.812 perkara.

Dari jumlah perkara perdata itu yang diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03 persen perkara belum diminutasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Nasional
11 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
11 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal