4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Untuk Kamar Pidana, perkara yang masuk sejumlah 2.364 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577 perkara. Perkara pidana yang sudah diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73 persen perkara belum diminutasi.

Selanjutnya perkara di Kamar Agama tercatat sejumlah 426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara menjadi 623 perkara, yang diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat 2,93 persen perkara belum diminutasi.

Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara, diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39 persen perkara belum diminutasi.

Untuk perkara tata usaha negara yang masuk mencapai 2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92 persen perkara belum diminutasi.

"Kita pahami bersama, pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita sehari-hari," kata Syarifuddin.

Dalam masa pandemi, ia memerintahkan semua pimpinan satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam menjalankan tugas memperhatikan pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

15 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

26 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

26 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal