4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Untuk Kamar Pidana, perkara yang masuk sejumlah 2.364 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577 perkara. Perkara pidana yang sudah diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73 persen perkara belum diminutasi.

Selanjutnya perkara di Kamar Agama tercatat sejumlah 426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara menjadi 623 perkara, yang diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat 2,93 persen perkara belum diminutasi.

Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara, diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39 persen perkara belum diminutasi.

Untuk perkara tata usaha negara yang masuk mencapai 2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92 persen perkara belum diminutasi.

"Kita pahami bersama, pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita sehari-hari," kata Syarifuddin.

Dalam masa pandemi, ia memerintahkan semua pimpinan satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam menjalankan tugas memperhatikan pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
13 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
30 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Internasional
1 bulan lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal