4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Untuk Kamar Pidana, perkara yang masuk sejumlah 2.364 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577 perkara. Perkara pidana yang sudah diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73 persen perkara belum diminutasi.

Selanjutnya perkara di Kamar Agama tercatat sejumlah 426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara menjadi 623 perkara, yang diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat 2,93 persen perkara belum diminutasi.

Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara, diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39 persen perkara belum diminutasi.

Untuk perkara tata usaha negara yang masuk mencapai 2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92 persen perkara belum diminutasi.

"Kita pahami bersama, pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita sehari-hari," kata Syarifuddin.

Dalam masa pandemi, ia memerintahkan semua pimpinan satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam menjalankan tugas memperhatikan pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
6 jam lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
7 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
8 jam lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal