JAKARTA, iNews.id – Tiga PNS di lingkungan Kejari Bandarlampung ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Pidsus Kejati Lampung. Ketiganya diduga melakukan korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandarlampung, hingga merugikan negara sebanyak Rp4,1 miliar.
Berita populer lainnya adalah Baila Fauri, kekasih baru Devano Danendra yang gaya pacarannya dianggap kelewat mesra. Berikut rangkuman berita populer pada Selasa (21/2/2023)
Sebanyak tiga PNS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik (tindak pidana khusus) pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiganya merupakan PNS (Kejaksaan Negeri) Kejari Bandarlampung.
Diketahui, para tersangka adalah LN (Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan BNPB), serta SR (operator SIMAK BMN Kejari Bandarlampung). LN dan kawan-kawan melakukan korupsi markup tukin pada Kejari Bandarlampung tahun anggaran 2021-2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.
Ketiganya menggunakan berbagai modus, salah satunya adalah dengan mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak lagi digunakan untuk menerima tukin. Sebelumnya, tunjangan tersebut dibayarkan melalui rekening BNI.
Akan tetapi, tunjangan mulai dibayarkan ke rekening Mandiri sejak Maret 2022. Di sisi lain, pengajuan ke rekening BNI masih tetap dilakukan.
Ketiga tersangka terancam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi.