Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Rektor Ari Kuncoro.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK itu dan telah sesuai mekanisme yang ada.