5 Berita Terpopuler Hari Ini: Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Jadi Tersangka hingga Aturan Pengeras Suara Masjid

Tika Vidya Utami
Gubernur Ganjar Pranowo menyayangkan kasus Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi . (Foto ist).

2. Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, DPR Sebut Sama Seperti di Arab Saudi dan Malaysia

Komisi VIII DPR mendukung adanya aturan terkait pengeras suara di masjid yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aturan tersebut salah satunya mengatur penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum azan. 

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, aturan seperti ini ada di negara muslim seperti Arab Saudi dan Malaysia. Ace mengungkap bahwa aturan ini sebenarnya telah lama dibuat Kemenag bahkan sejak tahun 1978. Sudah seharusnya aturan ini diperbarui dan disosialisasikan lagi ke warga. 

Ace meyakini ketentuan pengeras suara masjid dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. Karena pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak dan menghargai antar sesama. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Nasional
3 hari lalu

Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, KPK: Kami Punya Bukti

Nasional
4 hari lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Nasional
5 hari lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal