JAKARTA, iNews.id - Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU karena diduga memanipulasi perolehan suara caleg di Kalimantan Barat. KPU kemudian menunjuk komisioner lainnya yaitu Hasyim Asy'ari untuk menjalankan tugas yang ditinggalkan Evi.
Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, kamis (19/3/2020). Evi dan Hasyim diketahui bertugas di divisi teknis.
"Untuk melaksanakan tugas-tugas divisi teknis, maka KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy'ari menjalankan tugas-tugas tersebut," kata Pramono.
Pramono menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap bertugas seperti biasa tanpa terpengaruh keputusan tersebut. Terutama tetap menjalankan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah berjalan.
"KPU berharap kejadian ini tidak mempengaruhi persiapan tahapan Pilkada 2020," ujarnya.