5 Fakta Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Niat Liburan Akhirnya Disindir Dedi Mulyadi

Achmad Al Fiqri
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (dok. istimewa)

4. Ancaman Sanksi untuk Lucky

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan juga wakilnya harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Menurutnya, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

5. Lucky bakal Dipanggil Kemendagri

Kemendagri merespons soal Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Kemendagri segera memanggil Lucky.

“(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Bima, Senin (7/4/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Jepang Bertitik Pusat di Darat, Puluhan Orang Luka

1 hari lalu

Dikritik gegara Sering Tugas dari Rumah, PM Jepang Takaichi: Biar Bisa Kerja Kapan Saja!

3 hari lalu

MNC University Jajaki Kerja Sama Internship dan Peluang Karier di Jepang bersama KCC dan Dore by LeTAO

7 hari lalu

HUT ke-81 RI, KDM Bertekad Optimalkan Layanan Dasar untuk Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal